Bag. Umum & Kepegawaian
| No | Komponen | Uraian |
|---|---|---|
| 1 | RINCIAN TUGAS | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |