• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Surat Keputusan Layanan
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Profil PPID PELAKSANA
    • Alamat
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi
    • SOP PPID PELAKSANA
    • Pelayanan Online
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Cek Status Permohonan
    • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

TUPOKSI KEPALA DINAS

No Komponen Uraian
1 TUGAS Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan

pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Walikota sesuai bidang tugasnya

Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Basuki Rahmat No.78 , Samarinda 75122

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

LINK TERKAIT

-

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati