• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Surat Keputusan Layanan
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Profil PPID PELAKSANA
    • Alamat
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Waktu Pelayanan Informasi
    • Layanan Informasi
    • SOP PPID PELAKSANA
    • Pelayanan Online
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Cek Status Permohonan
    • INFORMASI PUBLIK
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

Bag. Keuangan & Perencanaan Keuangan

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas:

  1. melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan aparatur sipil negara serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; mengkoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPAdinas;
  2. melaksanakan verifikasi SPP;
  3. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
  4. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
  5. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
  6. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  7. menyusun neraca keuangan dinas;
  8. menyusun laporan keuangan dinas;
  9. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Perencanaan Program dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:

  1. mengoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  2. menyusun mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
  5. mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Dinas;
  6. mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
  7. mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Dinas;
  8. menyusun laporan tahunan Dinas;
  9. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  10. mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  11. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Basuki Rahmat No.78 , Samarinda 75122

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

LINK TERKAIT

-

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati